Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan masih mendalami laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Petani Kopbun Sawit Sejati di Kabupaten Kotabaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Frido Situmorang, menyatakan bahwa penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga Kamis (9/4), penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.
“Masih proses lidik. Hari ini dilakukan klarifikasi terhadap empat kepala desa, dan sebelumnya sudah ada empat orang juga diklarifikasi,” ujar Frido.
Ia menjelaskan, laporan polisi terkait kasus tersebut telah diterima sejak Februari 2026 dan hingga kini masih terus didalami guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Berdasarkan informasi, empat pihak yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas tiga kepala desa dan satu perwakilan perusahaan.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kepala Desa Sampanahan Hilir, Wahyu Ruji Sulaksono, yang mengaku telah memberikan data sesuai permintaan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota koperasi yang menduga adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana hasil kebun sawit plasma.
Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/34/II/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 13 Februari 2026.
Pelapor, Martin, menyebut koperasi menaungi lebih dari 400 anggota yang tersebar di tiga desa, yakni Magalau Hilir, Sampanahan Hulu, dan Sampanahan Hilir.
Menurutnya, persoalan mencuat setelah adanya pemotongan bagi hasil sawit dengan alasan pembayaran utang yang dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada anggota.
Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi pengurus koperasi, termasuk tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Martin mengungkapkan, anggota sempat mengetahui adanya pinjaman sebesar Rp23 miliar yang disebut telah lunas pada 2021.
Namun, kemudian muncul informasi terkait pinjaman lain senilai Rp22 miliar yang tidak pernah diketahui anggota, dengan sisa kewajiban sekitar Rp11 miliar yang dibebankan melalui pemotongan hasil kebun.
“Ini yang membuat petani bingung karena tidak ada penjelasan utang itu kepada bank mana dan dasar pinjamannya seperti apa,” ujarnya.
Polda Kalsel menegaskan akan terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti guna memastikan kejelasan perkara serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber : Humas Polda Kalimantan Selatan