Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang menghadirkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 guna mempercepat penanganan kegawatdaruratan medis sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap pertolongan pertama secara cepat dan terintegrasi.
Layanan yang berada di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana ini diharapkan menjadi solusi, khususnya saat kondisi darurat terjadi di luar jam operasional fasilitas kesehatan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan PSC 119 berfungsi sebagai fasilitator layanan darurat, bukan sebagai tempat pelayanan kesehatan langsung.
“PSC ini membantu masyarakat mendapatkan akses layanan medis dengan cepat. Ini bukan tempat berobat, tetapi memfasilitasi pertolongan awal secara gratis,” ujarnya usai meninjau kantor PSC 119, Rabu (8/4/2026).
Ia mencontohkan, dalam kasus serangan jantung di rumah, masyarakat kerap mengalami kesulitan menghubungi rumah sakit. Melalui PSC 119, tim medis dapat segera merespons, mendatangi lokasi, dan memberikan penanganan awal sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan.
Saat ini, layanan PSC 119 masih difokuskan pada kegawatdaruratan medis. Namun ke depan, layanan tersebut akan dikembangkan untuk mendukung penanganan berbagai kondisi darurat lainnya.
Dari sisi fasilitas, PSC 119 Tanjungpinang telah dilengkapi satu unit ambulans dengan peralatan medis lengkap, serta didukung ambulans dari sejumlah puskesmas. Layanan ini juga terintegrasi dengan rumah sakit guna memastikan penanganan pasien berlanjut.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, termasuk dengan Rumkital Midiyanto Suratani,” tambah Lis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, menyebut layanan PSC 119 akan diuji coba dengan sistem operasional 24 jam.
“Pelayanan dibagi dalam tiga shift per hari, masing-masing shift terdiri dari tiga petugas,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk melalui nomor 119 akan melalui proses asesmen oleh petugas call center sebelum ditentukan tindak lanjutnya.
“Dari hasil penilaian tersebut, akan ditentukan apakah perlu dilakukan kunjungan langsung oleh tim medis atau cukup diberikan panduan penanganan awal,” pungkasnya.
Sumber : Diskominfo