Regalia News – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara.
Hal ini ditegaskan melalui penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut diserahkan uang tunai sekitar Rp11,4 triliun yang berasal dari denda atas berbagai pelanggaran hukum di kawasan hutan.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Teddy dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Teddy, langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis sejak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tahun lalu.
Hingga kini, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp31,3 triliun dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, pemerintah juga berhasil mengamankan aset bernilai kurang lebih Rp370 triliun sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan yang dilakukan secara bertahap.
“Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” jelasnya.
Penegasan ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut juga memperkuat pesan bahwa negara hadir tanpa kompromi dalam melindungi aset nasional, serta menjamin pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber : Setkab RI