Satgas PKH Tindak Tegas Tambang Ilegal di Murung Raya, Kejagung Tetapkan Tersangka

Penyidik menetapkan tersangka berinisial ST yang diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017. Selasa (7/4/2026).

Related posts

Bea Cukai–Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Tegaskan Penegakan Hukum Tuntas

Polisi Periksa Bank, Kasus Pembobolan Rekening Rp4,3 Miliar di Batam Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Anak di Kepri, Korban Diselamatkan dan Dapat Pendampingan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More