Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pada proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru memperkuat pembuktian dakwaan.
Hal tersebut disampaikan Roy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini telah menuntaskan pemeriksaan saksi serta ahli yang meringankan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.
“Meski dihadirkan oleh pihak terdakwa, keterangan yang muncul di persidangan justru sangat mendukung pembuktian surat dakwaan penuntut umum,” ujar Roy.
Menurutnya, fokus pembuktian mengarah pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau bagian dari tim teknologi yang diduga menyusun serta mengarahkan kajian teknis.
Peran tersebut disebut tidak terlepas dari arahan terdakwa lainnya, yakni Nadiem Anwar Makarim.
JPU menilai fakta persidangan semakin menguatkan dugaan adanya unsur penyertaan atau keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di mana Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih dijadwalkan saling memberikan keterangan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, JPU akan menyusun surat tuntutan (requisitoir) dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. JPU menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan demi memastikan keadilan bagi masyarakat.
Sumber : Humas Kejagung RI