Regalia News – Bea Cukai memastikan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berjalan tuntas dan transparan hingga tahap akhir, termasuk melalui pemusnahan barang hasil penindakan yang berbahaya atau tidak layak pakai.
Hal ini tercermin dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa (7/4).
Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang ini menjadi bukti bahwa proses hukum tidak berhenti pada penindakan, melainkan dilanjutkan hingga eksekusi akhir secara akuntabel.
Pemusnahan dilakukan atas 100 perkara, terdiri dari 97 tindak pidana umum—didominasi kasus narkotika—dan 3 tindak pidana khusus.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop tanpa pita cukai yang dibakar hingga tidak bernilai guna.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga memicu persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan konsumen.
Sementara itu, narkotika dan psikotropika seperti sabu seberat 859,2 gram, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan dihancurkan menggunakan mesin blender.
Turut dimusnahkan ratusan ribu obat keras, di antaranya 109.270 butir pil DMP, 64.260 pil logo Y, dan 38.000 pil Yarindo. Selain itu, 18 unit ponsel dan 10 bilah senjata tajam juga dihancurkan.
Kepala Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak, menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus upaya memberikan efek jera.
Eksekusi yang turut disaksikan Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Sumber : Humas Bea Cukai