Regalia News – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020–2022 mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Keterangan saksi ahli IT, Profesor Mujiono, menjadi sorotan utama. Ia menyebut dokumen perencanaan awal hingga paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief tidak didasarkan pada kebutuhan riil di sekolah maupun masyarakat.
Paparan tersebut, menurut JPU, disampaikan melalui pihak Nadiem Anwar Makarim.
“Perencanaan awal terlihat netral, namun pada tahap review sudah mengarah spesifik pada penggunaan Chrome OS,” ujar Roy dalam persidangan.
Temuan lapangan pada 2022 di Pusdatin dan Pustekkom juga menguatkan dugaan tersebut.
Sistem Chrome Device Management (CDM) yang diadakan disebut tidak berfungsi optimal bahkan tidak dimanfaatkan, sehingga pengadaan dinilai tidak memberi manfaat bagi dunia pendidikan.
JPU menegaskan adanya ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan lapangan, yang memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis.
Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli keuangan negara yang menyebut kerugian negara masuk kategori total loss karena tujuan pengadaan tidak tercapai.
Selain itu, pengadaan dilakukan saat pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam penggunaan anggaran negara.
JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan.
Kasus ini disebut sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang mencederai amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber : Humas Jaksa Agung