Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam N CO Living by NIX, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam kasus ini, aparat mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari manajer hingga staf kelab.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 20 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan mendalam.
“Total ada tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara,” ujar Eko, Senin (6/4/2026).
Tersangka pertama berinisial BCA berperan sebagai kapten kelab atau penghubung antara pengedar narkoba dengan tamu.
Ia ditangkap di Room 303. Sementara dua tersangka lainnya, NGR dan SW, diamankan di Room 301.
Keduanya diketahui merupakan manajer yang mengetahui sekaligus mengizinkan praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kevin Leleury melalui serangkaian observasi dan pemetaan wilayah sejak 30 Maret 2026.
Tim kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli ekstasi melalui seorang ladies companion (LC) pada 1 April 2026.
Saat transaksi berlangsung, LC memanggil kapten kelab untuk asesmen sebelum seorang pelaku membawa narkotika ke dalam ruangan.
Pada 2 April 2026 dini hari, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan NGR yang berperan sebagai pemasok.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 butir ekstasi berwarna pink berlogo Heineken serta uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil penjualan.
Pengembangan kasus menemukan tambahan barang bukti di Room 301 berupa enam butir ekstasi berlogo TMT, dua butir ekstasi campuran warna, empat paket ketamin, serta plastik klip kosong.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Humas Polri