Regalia News – Di balik tampilan sederhana aplikasi ponsel, aparat kepolisian berhasil mengungkap aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah dari praktik judi online.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala internasional yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus pengendali jaringan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa jaringan ini merupakan sindikat terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia dan telah beroperasi sejak 2022.
“Operasi ini dikelola layaknya perusahaan profesional dengan 17 orang karyawan, mulai dari manajer, admin, operator hingga auditor, yang beroperasi dari Kamboja,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan transaksi mencurigakan melalui dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO.
Kedua platform tersebut menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, hingga kasino virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai sarana transaksi.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Penyidik juga menemukan bahwa hasil kejahatan tersebut telah dicuci melalui pembelian berbagai aset bernilai tinggi. Uang hasil judi digunakan untuk membeli properti, kendaraan premium, hingga logam mulia.
Tersangka LT ditangkap pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas, serta barang mewah lainnya.
Selain itu, aparat juga memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana judi online dengan total saldo lebih dari Rp3,5 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 27 Maret 2026 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Sumber : Humas Polri