Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda.
Mereka adalah ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP selaku suami JG, M (42) yang merupakan ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai perantara antara ibu bayi dan agen.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026.
“Pada 3 Maret 2026, tim menerima informasi terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar Agus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para pelaku hingga berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan JG dan SEP.
Polisi kemudian membagi tim untuk mengikuti pergerakan para pelaku, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
Saat transaksi hendak dilakukan, petugas langsung bergerak dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik penjualan bayi ini telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET.
Motif utama ibu kandung menjual bayinya adalah faktor ekonomi. Bayi tersebut dijual seharga Rp12 juta kepada agen, lalu kembali dijual kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain.
Sementara bayi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna mencegah terjadinya perdagangan anak dan melindungi hak-hak anak.
Sumber : Humas Polres Pelabuhan Belawan