Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut periode 2018–2024.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
AS diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang melalui skema proyek fiktif yang menghimpun dana dari masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri.
Status pencegahan atau cekal tersebut berlaku selama enam bulan sejak 22 Maret 2026. Tersangka juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada 8 April 2026.
Dalam proses penyidikan, kasus ini turut menyeret nama figur publik. Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, mengingat keduanya pernah menjadi brand ambassador PT DSI.
Bareskrim Polri juga berfokus pada pemulihan kerugian korban dengan menggandeng PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk melacak serta menyita aset hasil kejahatan.
Selain itu, LPSK membuka kanal pengaduan sejak 1 April 2026 bagi korban yang ingin mengajukan restitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polri