Regalia News – Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan sistem kerja yang adaptif sekaligus menekan biaya energi dan mobilitas.
Dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026), Airlangga menjelaskan bahwa salah satu langkah utama adalah penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut akan diatur melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Selain itu, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.
Aparatur juga didorong untuk memanfaatkan transportasi publik guna mengurangi konsumsi energi.
Efisiensi turut diterapkan pada perjalanan dinas, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Pemerintah daerah juga diimbau memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di sektor pemerintahan, tetapi juga didorong untuk sektor swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tiap sektor usaha serta mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Meski demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti layanan publik di bidang kesehatan, keamanan, kebersihan.
Serta sektor strategis meliputi industri, energi, air, bahan pokok, transportasi, logistik, dan keuangan yang tetap harus beroperasi langsung di lapangan atau kantor.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka penuh selama lima hari.
Sementara itu, perguruan tinggi semester empat ke atas akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kementerian terkait.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui gaya hidup hemat energi dan penggunaan transportasi publik, tanpa mengurangi produktivitas ekonomi.
Kebijakan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini berpotensi menghasilkan penghematan signifikan, dengan estimasi Rp6,2 triliun pada APBN dari kompensasi BBM serta potensi penghematan belanja BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi nasional sekaligus memperkuat daya saing di tengah tantangan global.
Sumber : Setkab RI