Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pemerintah daerah di Jawa Tengah dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah dalam forum Dialog Antikorupsi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (30/3).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika penindakan korupsi yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam forum tersebut, KPK menegaskan perubahan pendekatan pengawasan, dari yang sebelumnya berfokus pada aspek administratif, kini beralih pada pendalaman substansi di sektor-sektor rawan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu pejabat publik.
“Sepanjang niat kita untuk kebaikan dan tidak adanya konflik kepentingan serta kepentingan pribadi, niscaya kita akan terhindar dari niat jahat (korupsi),” ujarnya.
Fitroh juga memperkenalkan sejumlah nilai antikorupsi bagi pejabat publik, di antaranya konsep “GATOTKACA MESRA” (Gerak Cepat, Aktif, Totalitas, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias) serta “IDOLA” (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil).
Sebaliknya, ia mengingatkan agar pejabat menjauhi sikap negatif yang dirangkum dalam konsep “AIDS” (Angkuh, Iri, Dendam, dan Serakah).
Serta menerapkan prinsip JNS (Jalani, Nikmati, dan Syukuri). “Kami mengajak seluruh pejabat untuk menjalankan jabatan ini dengan amanah,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa pengawasan kini difokuskan pada tiga sektor krusial, yakni perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta praktik jual beli jabatan.
“Jika dulu kita berfokus pada bahasan administratif dan monitoring evaluasi, kali ini dilakukan dengan pendalaman substansi,” jelas Ely.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih tajam, dengan memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah tidak hanya patuh secara prosedural, tetapi juga bebas dari konflik kepentingan dan penyimpangan.
KPK juga mengingatkan agar penggunaan anggaran negara benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik atau pribadi.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut mendorong seluruh kepala daerah untuk menjadikan kepentingan masyarakat sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan.
“Sebagai pejabat publik yang memegang amanah rakyat, kita perlu berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi integritas yang dilandaskan pada kepentingan publik,” ujar Luthfi.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh pimpinan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Tengah, termasuk unsur legislatif, menandatangani pakta integritas guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui langkah ini, KPK menegaskan bahwa penguatan pencegahan korupsi di daerah tidak hanya dilakukan melalui pengawasan administratif, tetapi juga melalui pendalaman substansi kebijakan serta penguatan integritas pejabat publik.
Sumber : Humas KPK