Regalia News – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Sulastiana, menegaskan pentingnya penerapan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko oleh pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan, transparan, dan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, pendekatan berbasis risiko harus menjadi kerangka kebijakan strategis dalam menata pembangunan sektor SDA dengan paradigma baru.
“Sudah saatnya pembangunan SDA tidak lagi menempatkan percepatan izin di atas dialog, atau produksi di atas perlindungan,” ujar Sulastiana.
Ia menjelaskan, prinsip pertama adalah penguatan kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayahnya sebagai fondasi utama tata kelola pembangunan.
Kedua, penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) sebagai prosedur substantif dalam setiap aktivitas pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Ketiga, pembangunan mekanisme pengawasan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, serta unsur independen guna memastikan akuntabilitas sosial dalam pengelolaan SDA.
Keempat, memastikan pembagian manfaat yang nyata bagi masyarakat, mulai dari penciptaan lapangan kerja, akses pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, hingga investasi sosial berbasis kebutuhan daerah.
Kelima, seluruh aktivitas pertambangan wajib tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan, mengingat kerusakan ekologis berpotensi menimbulkan dampak sosial jangka panjang.
“Berbagai persoalan pertambangan di Papua Barat membutuhkan perubahan paradigma pengelolaan. Lima prinsip ini saya tawarkan sebagai solusi,” katanya.
Sulastiana juga menyoroti bahwa karakteristik pengelolaan pertambangan emas berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga membutuhkan pendekatan berbasis identifikasi serta pemetaan risiko secara komprehensif.
Langkah tersebut mencakup penetapan kawasan dengan kerentanan ekologis tinggi agar tidak dijadikan area tambang, penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, serta memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.
“Masyarakat adat harus dilibatkan secara penuh dalam setiap proses kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan peran strategis generasi muda dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan, baik melalui pengawasan maupun kontribusi dalam perumusan kebijakan.
“Generasi muda memiliki akses dan kapasitas untuk terlibat langsung, baik dalam pengawasan maupun sebagai bagian dari proses kebijakan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Papua