Regalia News — Kerja sama lintas instansi berhasil membongkar peredaran 6,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai sekitar Rp10 miliar di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (12/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi.
Petugas mengamankan empat tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) yang kedapatan mengangkut rokok ilegal menggunakan truk dari Madura menuju Bali.Banyuwangi, 17 Maret 2026
Keempat instansi kemudian menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai pada Senin (16/3) di Kantor Kejari Banyuwangi. Bea Cukai Banyuwangi juga telah melanjutkan proses penyidikan atas kasus tersebut.
Latif menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal yang melintas melalui Pelabuhan Ketapang.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly, Kecamatan Kalipuro, dan menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri pada pukul 08.40 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan rokok ilegal. Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, petugas menyita 6.585.560 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp10.027.492.600. Potensi kerugian negara akibat peredaran tersebut diperkirakan mencapai Rp5.061.589.360.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut berasal dari seseorang berinisial H di Madura dan rencananya akan dikirim kepada dua pihak berinisial I dan A di Bali yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Latif menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta berdampak negatif bagi perekonomian.
Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara profesional guna melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Sumber : Humas Bea & Cukai