Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang perguruan tinggi sebagai langkah strategis memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di kampus.
Panduan ini ditujukan bagi tenaga pengajar agar nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi formalitas dalam kurikulum, melainkan benar-benar terinternalisasi dalam proses pembelajaran.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa buku panduan tersebut diharapkan mampu memperkecil kesenjangan kualitas pengajaran antikorupsi di berbagai perguruan tinggi. 17 Mar 2026
Selama ini, meskipun sekitar 80 persen kampus telah mengintegrasikan PAK, implementasinya masih beragam, terutama dalam model insersi pada mata kuliah.
“Panduan ini diharapkan menjadi acuan yang lebih terstruktur bagi dosen dalam mengintegrasikan nilai antikorupsi secara efektif dan kontekstual kepada mahasiswa,” ujar Wawan dalam webinar diseminasi yang digelar di Jakarta, Rabu (11/3).
KPK menilai variasi implementasi—mulai dari kampus yang mengajarkan PAK di seluruh semester hingga yang hanya menyisipkannya dalam satu kali pertemuan—menunjukkan semangat positif, namun tetap memerlukan standar minimum yang jelas.
Hal ini penting agar klaim implementasi PAK memiliki ukuran kualitas yang terukur dan seragam.
Dari sisi regulasi, dukungan pemerintah telah tertuang dalam kebijakan yang disampaikan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikti Saintek, Beny Bandanadjaja.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan PAK di perguruan tinggi merupakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk mata kuliah mandiri maupun insersi pada mata kuliah lain seperti Pancasila.
Namun demikian, tantangan masih muncul dari sisi kapasitas pengajar. Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI.
Sahiron, mengungkapkan bahwa keterbatasan dosen yang memiliki kompetensi khusus membuat sebagian perguruan tinggi belum mampu menjadikan PAK sebagai mata kuliah mandiri.
Saat ini tercatat 1.963 perguruan tinggi telah menyelenggarakan PAK sebagai mata kuliah tersendiri.
Untuk memperkuat kualitas implementasi secara menyeluruh, KPK menyiapkan lima strategi utama, yakni advokasi kebijakan, penguatan kapasitas pengajar melalui pelatihan Training of Trainers (ToT), pengembangan bahan ajar, pendampingan implementasi, serta monitoring dan evaluasi.
Melalui peluncuran buku panduan ini, KPK berharap tercipta keselarasan dalam capaian pembelajaran, materi, dan metode pengajaran pendidikan antikorupsi di seluruh perguruan tinggi.
Upaya ini diharapkan mampu menjadikan kampus sebagai ruang pembentukan karakter mahasiswa yang berintegritas dan berkomitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK