Regalia News – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai rencana penjualan daging tidak layak konsumsi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).
Hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat Polri dan perwakilan Kementerian Pertanian.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima laporan masyarakat.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Total daging yang diamankan dari tiga truk tersebut sekitar 9 ton, yang rencananya akan disalurkan ke para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan ke dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan daging kedaluwarsa.
Penanganan kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengungkapkan, total barang bukti yang disita mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan daging tersebut sudah tidak layak konsumsi, ditandai dengan perubahan warna, aroma apek dan tengik, serta tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IY selaku penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali ke pedagang di pasar.
Para tersangka diduga telah memperdagangkan daging impor yang telah kedaluwarsa sejak April 2024.
Daging tersebut diperoleh sejak tahun 2022, lalu dijual kembali dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Sumber : Humas Polri