Regalia News – Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (10/3/2026), kepolisian menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Irham Halid selaku Kapolresta Manado, didampingi Kasat Resnarkoba Hilman Muthalib serta Kasi Humas Agus Haryono.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (6/3/2026) malam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Singkil, Manado.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru, Manado.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 4.011 butir tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini memberikan dampak besar bagi perlindungan masyarakat.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Dengan mengamankan ribuan butir obat ini.
“Kami memperkirakan sekitar 2.000 warga Kota Manado dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat,” ujar Irham.
Saat ini tersangka RT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : Humas Polda Sulut