Regalia News – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN.
Serta RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar,
Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
Namun terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Telah Dicekal dan Diperiksa Maraton
Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.
Pencekalan tersebut berlaku terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Sumber : Humas KEJATI SULSEL