Regalia News – Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus terus dilakukan secara konsisten.
Salah satu fokus utama adalah mitigasi benturan kepentingan serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan sesuai prinsip good governance.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah penindakan yang dilakukan lembaganya merupakan bagian dari upaya memastikan sistem pencegahan berjalan efektif, sekaligus memperkuat perbaikan tata kelola agar praktik serupa tidak terulang.10 Mar 2026
“Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” ujar Budi.
Menurutnya, ketika masih ditemukan praktik korupsi, hal tersebut harus menjadi alarm evaluasi bersama guna memperkuat pengawasan serta tata kelola pemerintahan daerah.
KPK sendiri terus memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
“MCSP dan SPI tidak hanya sekadar indikator kinerja sistem pencegahan, melainkan rujukan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki secara berkelanjutan,” tambahnya.
Pendampingan KPK dan Identifikasi Risiko Korupsi
Sebelum terjadinya OTT, KPK telah melakukan mitigasi potensi korupsi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan mendampingi Pemkab Pekalongan. Salah satunya melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada beberapa sektor strategis di daerah.
Risiko tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah (APBD).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.
KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.
Selain itu, KPK juga memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui instrumen MCSP. Dalam instrumen tersebut, sektor PBJ menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian serius.
Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kembali menurun menjadi 88 poin pada 2025.
Jika ditelisik lebih jauh, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin. Indikator ini meningkat hingga 100 poin pada 2024.
Namun, indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50 poin pada 2025.
Sementara itu, hasil SPI juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada pada angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli yang meninggalkan catatan merah sebesar 70,75.
Pada 2024, skor tersebut menurun menjadi 73,97 dengan catatan pada komponen internal kategori pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berada di angka 71,02.
Kemudian pada 2025, skor meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada pada kategori waspada, yakni di angka 73,42.
“Dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” kata Budi.
Pemantik Perbaikan Tata Kelola
Peristiwa tangkap tangan ini menambah deretan tujuh kepala daerah lainnya yang lebih dulu terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025.
Ketujuh wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.
KPK berharap peristiwa di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Ke depan, KPK akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dukungan publik dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Sumber : Humas Biro Hubungan Masyarakat KPK