Regalia News – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional Jimmy Lie yang masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025.
Jimmy Lie diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. pada 9/03/26
Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.
Kepala Bagian Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Malaysia.
“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026, terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky pada Senin (9/3/2026).
Pada 8 Maret 2026, otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka.
Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal pemulangan tersangka ke Indonesia.
Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang ke Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Secara bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi.
Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB.
“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.
Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp1,7 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.
Saat proses hukum berjalan, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar red notice Interpol pada September 2025.
Sumber : Humas Polri