Banda Aceh, 9 Maret 2026 – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis (5/3).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh tim gabungan.Banda Aceh, 9 Maret 2026
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui pemeriksaan laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS35HB/II/2026 oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 yang menyatakan positif mengandung metamfetamina.
Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara itu, sisanya seberat 59.893,13 gram dimusnahkan.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara BNNP Aceh dengan tim gabungan Bea Cukai Aceh,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar sekitar 60 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (4/2) sekitar pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya berada di Aceh Timur.
Narkotika tersebut diketahui telah dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dipindahkan dan disimpan di sekitar rumah ibu dari yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada Kamis (5/2) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di beberapa tempat.
Petugas menemukan satu karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios serta satu bungkus berisi lima paket kecil.
Selain itu, ditemukan pula dua karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di dalam tanah di area belakang kandang kambing.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada publik.
Selain itu, langkah tersebut merupakan amanat Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) serta Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pengelolaan barang sitaan narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk BNN dan Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutup Bier.
Sumber : Humas Bea & Cukai