Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I.
Sebanyak 25 lot barang dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Fransman R. Tamba, berharap seluruh barang yang dilelang dapat terjual sehingga memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.
“Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Fransman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (5/3).
Sejak Februari 2026, calon peserta telah dapat mengajukan penawaran secara daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.
Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.
Setiap peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum batas penutupan penawaran.
Fransman menjelaskan, sebagian besar barang yang dilelang merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Namun kami pastikan kualitasnya tetap terjaga, karena seluruh barang dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” katanya.
Beragam barang ditawarkan dalam lelang tersebut, mulai dari harga terjangkau hingga bernilai miliaran rupiah. Pada nilai limit terendah terdapat iPhone XS Max 256 GB dengan harga awal Rp1,8 juta.
Sementara itu, nilai limit tertinggi berupa paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dengan nilai limit mencapai Rp6,8 miliar.
Rincian lengkap barang lelang dapat dilihat melalui katalog daring yang disediakan KPK.
Pada Kamis (5/3), calon peserta juga berkesempatan meninjau langsung barang kategori bergerak melalui proses aanwijzing yang diselenggarakan di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Fransman, antusiasme peserta cukup tinggi. Sejumlah barang yang menjadi perhatian antara lain mobil Toyota B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta, Honda HR-V 1.5 E CVT 2017 dengan limit Rp103 juta, serta tas LOEWE Puzzle Small Pink yang dibuka dengan harga Rp10,6 juta.
Komitmen Pemulihan Aset Negara
Lelang barang rampasan menjadi bagian penting dari strategi asset recovery KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Melalui mekanisme ini, aset yang telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan nilainya kepada negara secara optimal.
Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui laman resmi lelang.go.id bekerja sama dengan KPKNL.
Mekanisme tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, KPK juga tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya yang direncanakan pada Juni 2026.
Persiapan dilakukan sambil menunggu proses penilaian (appraisal) atas sejumlah aset yang akan dilelang.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperoleh aset melalui mekanisme resmi dan transparan,” kata Fransman.
Sumber : Humas KPK RI