Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030. FAR ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara ini bermula dari dugaan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan keluarga, PT RNB, yang diduga dimiliki oleh FAR sebagai penerima manfaat (beneficial owner/BO).
Pada periode 2023–2026, PT RNB aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH (suami FAR) menjabat sebagai Komisaris dan MSA (anak FAR) sebagai Direktur.
Sementara itu, sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses Bupati yang ditempatkan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan.
FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya, RUL, diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan jasa outsourcing.
Meski terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.
Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi kontrak antara PT RNB dan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 41 persen dari total nilai transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Dalam penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil, yang berarti penegak hukum cukup membuktikan bahwa perbuatan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, tanpa harus membuktikan adanya akibat yang ditimbulkan.
Ketentuan ini mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta, secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugasnya untuk diurus atau diawasi.
Pasal ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat