Regalia News – Kepolisian Resor Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil mengamankan 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1.632 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di halaman belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (3/2/2026) pagi.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., serta dihadiri Kasi Humas, awak media, dan penerjemah bahasa isyarat.
Wakapolres Dumai menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal Januari 2026 terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Dumai Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial NA pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka dan ditemukan dua paket sabu dalam tas selempang.
Penggeledahan berlanjut ke kamar tengah rumah, di mana petugas kembali menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam tas dan kotak di atas lemari.
Tersangka juga mengakui masih menyimpan satu paket sabu di jok sepeda motor yang berada di lokasi berbeda.
Total barang bukti yang diamankan berjumlah 20 paket sabu, berikut sejumlah barang lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polres Dumai menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Sumber : Humas Polres Dumai