Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanahan dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum. pada 3/02/26.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait penguasaan ilegal lahan perkebunan teh Marriwatie.
“DS memalsukan sejumlah dokumen sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur. Bahkan, ia menggunakan dua KTP dengan NIK yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan,” ujar Hendra Rochmawan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menambahkan, tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki dasar hukum.
Akibat rangkaian pemalsuan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Ia menjanjikan sertifikat hak milik kepada para penggarap dengan imbalan tertentu,” jelas Ade Sapari.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik telah memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen, dan masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen dalam setiap transaksi pertanahan.
Sumber : Humas Polda Jabar