Regalia News – Lis Darmansyah menegaskan bahwa gerakan infak Rp1.000 per hari selama bulan Ramadan hanya bersifat imbauan dan tidak menjadi kewajiban bagi masyarakat.
Program tersebut dimaksudkan sebagai ajakan untuk membiasakan berbagi di bulan suci, bukan sebagai pungutan atau aturan yang mengikat.
“Ini hanya imbauan untuk mengajak masyarakat membiasakan beramal,” ujar Lis, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, infak merupakan ibadah yang dilandasi nilai keikhlasan sehingga partisipasinya sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing individu.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, kata dia, tidak pernah mewajibkan warga untuk menyisihkan Rp1.000 per hari.
Menurut Lis, gagasan gerakan tersebut berasal dari sejumlah tokoh masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan kepedulian sosial dan solidaritas antarwarga.
Pemerintah kota kemudian memfasilitasi usulan itu melalui surat imbauan agar pelaksanaannya berjalan tertib, terkoordinasi, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jadi sifatnya imbauan saja,” tegasnya kembali.
Penyaluran infak dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sehingga pengelolaan dana berlangsung secara resmi, transparan, dan akuntabel.
Melalui mekanisme tersebut, dana yang terkumpul diharapkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.
“Yang ingin berinfak Rp1.000 difasilitasi oleh Baznas,” kata Lis.
Ia berharap gerakan ini dapat menjadi sarana memperkuat budaya gotong royong dan kepedulian sosial selama Ramadan.
Namun demikian, Lis kembali menekankan bahwa keikutsertaan masyarakat sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak ada sanksi bagi yang tidak berpartisipasi.
Sumber : Diskominfo