Polresta Barelang Ungkap Kasus Kavling Bodong, 131 Korban Rugi Rp4,9 Miliar

Kapolresta menjelaskan, tersangka berinisial RJW (54), selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial HF (41) bersama 130 korban lainnya. Rabu (25/2/2026).

Related posts

Polresta Barelang Ungkap 34 Tersangka dalam Operasi Liong Seligi 2026

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Musnahkan 102 Kg Narkotika

Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi Asal Luxembourg

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More