Regalia News – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan penjualan lahan kavling tanpa legalitas sah (kavling bodong) di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2, Rabu (25/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran Satreskrim.
Kapolresta menjelaskan, tersangka berinisial RJW (54), selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial HF (41) bersama 130 korban lainnya.
Total kerugian mencapai Rp4.925.138.010. Peristiwa ini diketahui terjadi pada 10 Maret 2025 di kantor perusahaan yang berlokasi di Komplek Genta 1, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Modus operandi bermula sejak 2022, saat tersangka menawarkan kavling tapak rumah dan ruko di kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung, Batam.
Harga ditawarkan bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp80 juta per kavling, dengan sistem pembayaran tunai maupun cicilan 24–36 kali.
Korban menerima Surat Perjanjian Jual Beli dan kwitansi pembayaran. Namun, setelah pembayaran dilakukan, kantor perusahaan tutup tanpa pemberitahuan.
Hasil pengecekan ke BP Batam menyatakan lahan tersebut bukan milik perusahaan dan tidak memiliki alokasi resmi.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, RJW akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2026 di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, dokumen perjanjian, buku tabungan, dan ribuan kwitansi pembayaran.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas lahan sebelum bertransaksi dan segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan tindak pidana.
Sumber : Humas Polresta Barelang