Pemko Tanjungpinang Klarifikasi Isu Ajakan Infak Rp1.000 per Hari, Tegaskan Bersifat Sukarela

"Pemerintah tidak pernah menetapkan kewajiban infak harian kepada masyarakat,” tegas Zulhidayat, Rabu (25/2/2026).

Related posts

Pemko Tanjungpinang Serahkan Insentif Keagamaan 2026 untuk Imam, Marbot, dan Guru TPA/TPQ

Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI, Wafat: Bangsa Kehilangan Prajurit dan Negarawan Teladan

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMPNU Kalibata

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More