Regalia News – Operasi gabungan antara Bea Cukai Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita 12,61 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu).
Penindakan pertama dilakukan di sebuah kios di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GF. Ambon, 24 Februari 2026
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas menemukan dugaan keterlibatan pemasok lain yang mengarah pada penindakan kedua di kawasan Passo Waimahu.
Dalam operasi tersebut, terduga berinisial AM turut diamankan.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga tim bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Passo, Kota Ambon. Pada penindakan ketiga, tiga terduga lainnya berinisial AP, S, dan VES berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Secara keseluruhan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 12,61 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran gelap.
Berdasarkan keterangan para terduga, transaksi dilakukan dengan modus jual beli terselubung guna menghindari deteksi aparat.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M., menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta menutup celah peredaran barang terlarang di wilayah Maluku.
Sumber : Humas Bea & Cukai