Regalia News – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Maluku.
Perintah tersebut disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit.
Ia menyatakan telah memerintahkan Kepolisian Daerah Maluku bersama Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Penanganan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurut Sigit, langkah tegas itu diambil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menekankan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, Sigit memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Ia meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik melalui Divisi Humas Polri.
Sigit juga kembali menegaskan komitmennya sejak awal menjabat sebagai Kapolri, yakni memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar aturan.
Menurutnya, seluruh personel Polri telah terikat oleh ketentuan hukum dan kode etik yang wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
Sumber : Humas Polri