Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Berat bagi Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

Perintah tersebut disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Related posts

Bea Cukai–Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Tegaskan Penegakan Hukum Tuntas

Polisi Periksa Bank, Kasus Pembobolan Rekening Rp4,3 Miliar di Batam Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Anak di Kepri, Korban Diselamatkan dan Dapat Pendampingan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More