Regalia News – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Maluku.
Perintah tersebut disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit.
Ia menyatakan telah memerintahkan Kepolisian Daerah Maluku bersama Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pidana umum maupun dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurut Sigit, langkah tegas itu diambil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ia meminta Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi serta diselesaikan hingga tuntas.
“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, Sigit memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik melalui Divisi Humas Polri guna mencegah munculnya spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun keluarga korban.
Sigit juga kembali menegaskan komitmennya sejak awal menjabat sebagai Kapolri, yakni memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar aturan.
Menurutnya, seluruh personel Polri telah terikat oleh ketentuan hukum dan kode etik yang wajib dipatuhi tanpa pengecualian, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat.
Sumber : Humas Polri