Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Berat bagi Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

Perintah tersebut disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Related posts

Buronan Red Notice Interpol Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Diduga Terlibat TPPO dan Penipuan Online di Kamboja

Satgas Damai Cartenz 2026 Pindahkan Tiga DPO KKB Yahukimo ke Jayapura

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More