Regalia News – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Rifaldo Aquino Pontoh yang masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice Interpol.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Sabtu (21/2/2026).
Dalam foto yang diterima media, Rifaldo tampak diamankan di area bandara dengan pengawalan petugas Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan mengenakan sweater berwarna cokelat.
Nama Rifaldo sebelumnya telah tercantum dalam daftar red notice Interpol. Ia diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara serta penipuan daring internasional yang beroperasi di Kamboja.
Kepala Bagian Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses pelacakan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan NCB Manila.
Pada Jumat (20/2), Sekretariat NCB Interpol Indonesia menerima informasi bahwa Rifaldo terdeteksi bepergian dari Kamboja menuju Filipina.
“NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali,” ujar Ricky, Sabtu (21/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak ke Denpasar.
Mereka berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai serta pihak Imigrasi setempat untuk melakukan pengamanan.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” katanya.
Saat ini Rifaldo telah diamankan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, kepolisian belum merinci secara detail peran yang bersangkutan dalam jaringan TPPO dan penipuan daring tersebut.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya