Regalia News – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (19/2/2026), dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa serta Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muara Takus No. 85, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Korban berinisial MABAG (42), seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi transportasi, diduga menjadi korban setelah berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan daring.
Pelaku berinisial HG (29) diketahui menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong. Saat berada di lokasi, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.
Keduanya kemudian mengancam korban menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang dengan dalih agar kejadian tersebut tidak dilaporkan. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang yang diminta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi berbeda pada Rabu (18/2/2026).
HG diamankan di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong; YW ditangkap di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar.
Sedangkan WS diamankan di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial atau aplikasi daring.
Serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Sumber : Humas Polresta Barelang