Regalia News – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penurunan tarif hingga nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Washington DC, Kamis, 19 Februari 2026.
Airlangga menjelaskan, ribuan pos tarif yang mendapat fasilitas nol persen mencakup produk pertanian dan industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ujarnya.
Untuk produk tekstil dan apparel, Amerika Serikat memberikan tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ).
Kebijakan ini dinilai berdampak besar terhadap sekitar empat juta pekerja di sektor tersebut, yang jika dihitung bersama keluarganya berpengaruh terhadap sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
Airlangga menegaskan kebijakan ini memastikan masyarakat tidak menanggung beban tambahan atas produk berbahan baku impor tersebut.
“Masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soybean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe.
Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.
Di tingkat multilateral, kedua negara sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO).
Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan perlindungan data konsumen yang setara.
Lebih lanjut, pemerintah akan menerapkan strategic trade management guna menjaga agar perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan di luar tujuan perdamaian.
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum kedua negara diselesaikan, termasuk konsultasi dengan DPR RI, serta dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
Airlangga menegaskan perjanjian ini berbeda dengan kesepakatan Amerika Serikat dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan.
Amerika Serikat, kata dia, sepakat mencabut pasal-pasal non-ekonomi seperti pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga ART murni berfokus pada sektor perdagangan.
Sumber : Setkab RI