Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (19/2/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru ini dipimpin langsung oleh Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka yang tergabung dalam jaringan pemalsu STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB kendaraan bermotor.pagi.
Dari enam tersangka, empat di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan. Para tersangka berinisial FN, SF, RY, RB, KT, dan BD dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
FN berperan menawarkan jual beli mobil melalui Facebook dan WhatsApp serta melakukan pemesanan dokumen palsu.
SF bertindak sebagai penjual mobil yang membeli kendaraan dari FN untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
RY berperan sebagai makelar atau penyalur dokumen palsu sesuai pesanan FN kepada BD. Sementara RB dan BD bertindak sebagai pembuat STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB palsu.
KT membantu RB dalam proses pembuatan dan pemasaran dokumen palsu tersebut.
Selain enam tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit kendaraan roda empat, 20 pasang pelat nomor terpasang, 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa.
Serta 92 buku BPKB kedaluwarsa, lima unit laptop, tiga unit printer, 135 stiker hologram STNK, 39 cap stempel, dua lampu UV, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.
Kapolda menjelaskan, modus operandi para tersangka yakni membeli kendaraan yang macet kredit, lalu menjualnya melalui media sosial dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan BPKB, STNK, dan notice pajak palsu.
Dari praktik ilegal tersebut, jaringan ini disebut meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Rinciannya, sekitar Rp20,8 juta per bulan dari pembuatan notice pajak palsu dan Rp12 juta per bulan dari penerbitan STNK palsu.
Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2017 dengan wilayah operasi meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan STNK dan BPKB saat pelapor hendak melakukan pembayaran pajak dan mendapati kendaraan tersebut telah terblokir.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya di Blora, Jawa Tengah.
“Tersangka mematok biaya Rp800 ribu untuk pembuatan notice pajak, sedangkan untuk BPKB dipatok Rp4 juta,” ujar Dir Reskrimum.
Sumber : Humas Polda Kalsel