Regalia News – Aparat Bea Cukai bersama kepolisian berhasil mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang berujung pada penangkapan dua tersangka di Surabaya, Jawa Timur. Tangerang, 18 Februari 2026.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat serta pemeriksaan rutin kendaraan di area kargo domestik Pelabuhan Patimban.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Bea Cukai Purwakarta, serta Polresta Tangerang.
Kegiatan berlangsung pada 13–14 Februari 2026 di dua lokasi, yakni Pelabuhan Patimban dan sebuah SPBU di Kecamatan Tandes, Surabaya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kasus bermula dari informasi pada 2 Februari 2026 terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan mobil mewah dari Medan menuju Tangerang melalui jalur laut.
Saat pemeriksaan bongkar muat kendaraan pada 13 Februari, petugas menggunakan X-Ray handheld dan mendapati kecurigaan pada dua koper berwarna abu-abu dan merah muda.
Pemeriksaan lanjutan dengan anjing pelacak (K-9) menunjukkan respons positif narkotika. Uji narkotest memastikan isi koper berupa 25 bungkus sabu, masing-masing sekitar satu kilogram.
Tim kemudian melakukan controlled delivery dengan memanfaatkan sopir harian yang disewa pengirim kendaraan. Mobil diarahkan ke Surabaya sesuai instruksi pihak pengendali.
Pada 14 Februari, dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) ditangkap saat hendak mengambil kendaraan di SPBU wilayah Tandes.
Dari penggeledahan, petugas menyita dua koper berisi sabu dengan berat bruto 25.437 gram, dua telepon genggam, dan satu unit mobil.
Keduanya mengaku barang tersebut akan dikirim ke lokasi yang masih menunggu instruksi pihak lain yang kini diburu aparat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Dari barang bukti tersebut, aparat memperkirakan sekitar 127.185 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang.
Operasi ini dinilai sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dan penguatan pengawasan distribusi barang di dalam negeri.
Sumber : Humas Bea & Cukai