Bareskrim–Bea Cukai Riau Bongkar Peredaran Sabu di Rokan Hulu, Satu Tersangka Diamankan

“Tersangka atas nama inisial S (35) kami amankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul,” ujar Eko, Sabtu (15/2/2026).

Regalia News – Tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Riau membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rokan Hulu, Riau. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan berikut satu paket besar sabu yang diduga siap edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit II Dittipidnarkoba pada Sabtu malam (14/2/2026) setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka berinisial S (35) diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

“Tersangka atas nama inisial S (35) kami amankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul,” ujar Eko, Sabtu (15/2/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang disimpan di dalam tas ransel. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler serta sepeda motor Yamaha RX King yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Eko menyampaikan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memburu jaringan di atas tersangka. Untuk sementara, pelaku telah diamankan di Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas,” pungkasnya.

Related posts

Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Tegaskan Tanpa Impunitas

TNI-Polri Pastikan Situasi Koroway Terkendali Usai Penembakan Pesawat Smart Air

KPK Dorong Revisi UU Tipikor demi Aksesi OECD dan Kriminalisasi Suap Asing

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More