Regalia News – Polda Banten mencatat telah memproses 25 perkara pertambangan sepanjang 2025 di wilayah hukumnya. Wakapolda Banten, Brigjen Hendra Wirawan, menilai aktivitas pertambangan ilegal maupun yang melanggar ketentuan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan.
Hal itu disampaikan dalam forum group discussion (FGD) bertema Strategi Green Policing di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026).
Menurut Hendra, Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memperkuat pendekatan green policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan.
Serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menjelaskan, green policing merupakan strategi yang memadukan penegakan hukum dengan kepedulian terhadap kelestarian alam.
Pendekatan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menekankan pentingnya langkah lanjutan setelah penindakan hukum dilakukan.
Menurutnya, banyak lahan bekas tambang yang dibiarkan tanpa pemulihan sehingga berpotensi memicu kerusakan lebih luas.
Sepanjang 2025, Ditreskrimsus Polda Banten menangani sekitar 25 kasus, baik tambang ilegal maupun tambang berizin yang melanggar aturan. Pada 2024, jumlahnya juga berkisar 20 perkara.
Yudhis menambahkan, bersama pemerintah daerah dan pusat, kepolisian akan mendorong penghijauan kembali di area bekas tambang sebagai langkah mitigasi bencana.
Ke depan, komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat akan diperkuat, termasuk memanfaatkan informasi dari media sosial guna mendukung pencegahan dan pemulihan pascapenindakan.
Sumber : Humas Polda Banten