Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia mampu menjerat praktik suap asing dan tindak pidana korupsi di sektor swasta.
Reformasi regulasi dinilai menjadi syarat mutlak jika Indonesia ingin diakui dalam proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Kamis (12/2).
Menurutnya, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD merupakan momentum pembaruan hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi global.
Setyo menyoroti bahwa hukum Indonesia belum secara spesifik mengatur penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), sebagaimana didorong dalam UNCAC Pasal 16.
Selain itu, terdapat tiga delik yang belum diatur eksplisit dalam UU Tipikor, yakni trading in influence, illicit enrichment, serta suap murni di sektor swasta.
Urgensi revisi UU Tipikor semakin menguat seiring turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 menjadi 34 dari sebelumnya 37.
KPK menilai pembaruan regulasi menjadi prasyarat agar penegakan hukum lebih efektif dan sistematis.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah memperkuat ekosistem hukum, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sementara itu, Head of OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, menekankan ketatnya mekanisme peer review oleh OECD Working Group on Bribery.
Dukungan juga datang dari Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana.
Lokakarya ini berlangsung pada 10–12 Februari 2026 sebagai bagian dari persiapan aksesi Indonesia ke OECD.
Sumber : Humas KPK RI