Regalia News – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan dalam pengawasan pangan nasional pada Minggu ke-I periode 5–11 Februari 2026.
Intensitas pemantauan meningkat pesat pasca Rapat Koordinasi Satgas yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber, di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, sepekan lalu.
Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, selama sepekan telah dilakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa.
Menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan berdampak langsung pada penurunan harga sejumlah komoditas strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.
Komoditas tersebut antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit merah, cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium.
“Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras,” ujar Ketut Astawa dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Dari total 9.138 titik pemantauan, mayoritas dilakukan pada pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik.
Sisanya meliputi ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik.
Selama periode tersebut, Satgas menerbitkan 128 surat teguran, melakukan pengisian kembali stok kosong di 400 titik, serta mengambil 33 sampel pangan untuk uji laboratorium.
Selain itu, Satgas merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), serta standar keamanan dan mutu pangan.
Menurut Astawa, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan nasional.
“Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” tegasnya.
Meski demikian, hasil analisis menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas HET atau HAP.
Komoditas yang menjadi perhatian antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.
Astawa menegaskan, kondisi tersebut menjadi tugas bersama kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag.
Serta Polri, Bapanas, Bulog, dan Satgas Pangan, untuk melakukan langkah intervensi di daerah dengan harga komoditas yang masih tinggi.
Secara nasional, harga Minyakita masih tercatat di atas HET Rp15.700 per liter, meski menunjukkan tren penurunan di akhir periode pemantauan.
Komoditas ini juga menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan.
Satgas Pangan Saber Pusat akan turun langsung mengecek produsen, distributor lini 1 dan 2, serta pengecer guna memastikan harga Minyakita sesuai HET.
Satgas juga mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat alokasi 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen minyak goreng/CPO eksportir untuk segera melakukan intervensi di wilayah yang masih mencatat harga di atas HET.
Selama Minggu ke-I, hotline pengaduan Satgas menerima enam laporan dari Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh aduan telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat intervensi pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton melalui Gerakan Pangan Murah, ritel modern, pasar tradisional, hingga outlet pangan binaan pemerintah daerah.
Ketut Astawa menegaskan, Satgas akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, khususnya terhadap pedagang dan pengecer, serta memperluas sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat.
“Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi momentum Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri