Regalia News – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Konferensi pers digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi sejumlah pejabat utama Polresta Barelang serta Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti.
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 6 Januari 2026.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung BSDC, area Ruang Gallery Kewirausahaan K2.2 SMK Negeri 1 Batam, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dalam perkara ini, pelapor berinisial H (45), korban A (16), dan tersangka MJ (32).
Menurut Kapolresta, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban yang terlambat mengikuti pelajaran.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan tiga opsi hukuman, yakni pemberian skor poin 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’.
Korban memilih opsi ‘tahan malu’, yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Kombes Pol Anggoro.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban terlambat masuk kelas sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka memanggil korban ke ruang kerjanya di Gedung BSDC.
Di ruangan tersebut, tersangka kembali menawarkan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi “tahan malu”, tersangka diduga menyuruh korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan cabul.
Sekitar pukul 19.20 WIB pada hari yang sama, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.
Unit Reskrim Polsek Batu Aji kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.
Setelah gelar perkara pada 23 Januari 2026, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 29 Januari 2026, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan pada 10 Februari 2026 dilakukan penahanan di Polsek Batu Aji.
Tersangka dijerat Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen psikososial dan visum psikiatrikum terhadap korban serta terus melakukan monitoring perkembangan kondisi psikologis korban.
“Kami memastikan keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban serta terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan terhadap korban,” ujarnya.
Melalui konferensi pers ini, Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Sumber : Humas Polresta Barelang