Regalia News – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Dalam pemaparannya, Kapolresta menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39).
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat serta hasil kerja lapangan anggota Satresnarkoba.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.
Rincian ekstasi yang diamankan meliputi 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye.
Sementara liquid mengandung etomidate terdiri dari merek Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, botol cairan liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 vape oleh 5 hingga 15 orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto
Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal antara 10 hingga 20 tahun
Serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp2 miliar, sesuai kategori pidana yang dikenakan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif guna menekan peredaran narkotika di Batam.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polresta Barelang