Regalia News — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung agenda kedaulatan pangan dan energi nasional.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, tema pembangunan nasional 2026 yang mengusung kedaulatan pangan dan energi serta ekonomi produktif dan inklusif memerlukan dukungan regulasi yang efektif.
Reformasi hukum melalui pembaruan KUHP dan KUHAP dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat iklim usaha yang kondusif.
Supratman menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat investasi dan daya saing, seperti aturan tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi.
Karena itu, deregulasi disebut sebagai langkah strategis untuk mengurangi hambatan struktural dan meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah.
Di sektor pangan, tantangan regulasi antara lain tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah, disharmoni aturan antarkementerian, perizinan dan rantai distribusi yang rumit, serta bantuan dan subsidi yang belum tepat sasaran.
“Langkah deregulasi yang dibutuhkan meliputi penyederhanaan rantai distribusi pangan, perizinan usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi agroindustri, serta penguatan kepastian hukum bagi investor,” tuturnya.
Sementara di sektor energi, deregulasi diarahkan pada sektor minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan.
Ia mengungkapkan, kapasitas produksi migas nasional yang menurun membuat ketahanan energi rentan.
Di sektor kelistrikan, masih terdapat persoalan kerugian negara dan ketidakpastian hukum kontraktual.
“Deregulasi di bidang energi menyasar perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum interkoneksi dan supergrid, serta regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai,” jelasnya.
Menurut Supratman, penguatan kepastian hukum melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberi landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.
Ia juga mengajak Polri berperan aktif mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Setidaknya terdapat empat peran Polri, yakni penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengamanan objek vital nasional, serta digitalisasi layanan publik.
Pemerintah optimistis sinergi reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia serta memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyatakan kesiapan jajarannya mendukung implementasi regulasi baru melalui penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta peningkatan pemahaman masyarakat.
Sebagai informasi, Rapim Polri 2026 dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Grand Ballroom TMII The Krakatau, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026)
Dengan tema “Polri Presisi Siap Mengamankan, Mendukung, dan Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026”.
Sumber : Humas Polri