Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pemusnahan yang dilaksanakan di PT Desa Air Cargo tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan. Batam, 11 Februari 2026

Related posts

Sidang Suap Hakim: Bukti Digital Diakui, JPU Soroti Perbedaan Nilai Dana

Rumah Penjual Emas di Kota Batu Dibobol, Kerugian Capai Rp168 Juta

KPK: Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More