Regalia News – Bea Cukai Batam memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), pada Senin (9/2) siang.
Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dengan nilai ditaksir sebesar Rp27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pemusnahan yang dilaksanakan di PT Desa Air Cargo tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan. Batam, 11 Februari 2026
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujar Agung.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 9,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp14,3 miliar; 2.044 botol dan 4 jerigen minuman beralkohol ilegal senilai Rp827,5 juta;
Serta 904 koli pakaian dan alas kaki bekas seberat 18,6 ton dengan nilai Rp1,79 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan 240 kilogram barang elektronik senilai Rp516 juta; 45 ton makanan, minuman.
Serta sembako senilai Rp4,99 miliar; 30 ton perabot rumah tangga dan furnitur senilai Rp3,26 miliar; serta 2,6 ton suku cadang mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya senilai Rp1,6 miliar.
Agung menambahkan, kegiatan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam.
Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat dan menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.
Sumber : Humas Bea & Cukai