Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Senin (9/2/2026).
Tersangka berinisial OH alias Opes (26), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, ditangkap di sebuah rumah yang dijadikannya tempat persembunyian.
Saat penyergapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Res Narkoba AKP Boby Bimantara mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan permukiman.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Boby, Selasa (10/2/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan di atas sofa.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 775 tablet Hexymer, 203 tablet Dextro, 672 tablet Double Y, 50 tablet Tramadol HCI, serta 57 tablet Trihexyphenidyl.
Selain itu, turut disita uang tunai Rp285.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial T yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu.
AKP Boby menegaskan peredaran obat tanpa izin edar sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda.
“Kami berkomitmen menekan penyalahgunaan obat ilegal demi mewujudkan Indramayu yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU WhatsApp 0819-9970-0110 atau call center 110.
Sumber : Humas Polres Indramayu