Regalia News – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Zat tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau dikenal sebagai liquid zombie.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.11 Februari 2026
Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto poin ke-7 tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait peredaran narkotika. Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka R (35) pada 13 Januari 2026 di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Dari tangan R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik berisi etomidate dalam tiga merek berbeda serta tiga telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku menerima 5.139 cartridge di Jambi pada 10 Desember 2025. Sebanyak 4.806 cartridge telah diedarkan di Jakarta dan sekitarnya atas perintah K yang kini berstatus DPO. R menerima upah Rp30 juta.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tiga tersangka lain, yakni RP (32), MR (25), dan N (37) di Apartemen Kalibata City pada 30 Januari 2026.
Polisi menyita 5.095 cartridge berisi etomidate, dua mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, dan tiket Kuala Lumpur–Kualanamu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.428 cartridge, 11 ponsel, dua mobil, dan satu tiket internasional.
Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Kapolres menegaskan, etomidate resmi masuk narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Penyalahgunaannya melalui rokok elektrik berisiko menyebabkan pingsan, kejang, hingga kematian. Polisi masih menelusuri aliran dana dan memburu aktor intelektual jaringan tersebut.
Sumber : Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok