Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Penjaringan

“Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi,” ujar Agra, Selasa (10/2/2026).

Related posts

Bareskrim Polri Rampungkan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13,5 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Saat Libur Idulfitri 2026

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More