Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Penjaringan

“Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi,” ujar Agra, Selasa (10/2/2026).

Related posts

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME, Kerugian Negara Ditaksir Rp14,3 Triliun

JPU Ungkap Indikasi Kemahalan Dua Kali Lipat dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Liquid Zombie Berisi Etomidate

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More