Regalia News – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024. Penetapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sebelas tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta. Dari unsur pemerintah, yakni LHB selaku pejabat di Kementerian Perindustrian.
Serta FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, serta MZ selaku ASN di KPBC Pekanbaru.
Sementara dari pihak swasta antara lain ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang merupakan direksi sejumlah perusahaan.
Dalam konferensi pers, penyidik menjelaskan bahwa pada periode 2020–2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy).
Namun, ditemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, sehingga terhindar dari kewajiban DMO, Bea Keluar, dan levy.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat guna meloloskan proses administrasi ekspor.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah signifikan.
Kerugian keuangan negara masih dihitung auditor, namun estimasi sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Humas Kejaksaan RI