Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan sejumlah fakta hukum dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan, terungkap kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sejumlah prinsipal yang dinilai bertolak belakang dengan narasi yang selama ini berkembang.
Salah satu temuan utama adalah adanya kemahalan harga yang tidak terkendali selama periode 2020 hingga 2022.
Pada 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) disebut membuat harga sepenuhnya ditentukan penyedia tanpa kontrol memadai.
JPU menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun pengawasan tersebut tidak dijalankan optimal.
Ketidakteraturan harga disebut berlanjut pada 2021 meski metode pengadaan diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP).
Proses pembentukan harga masih didominasi penyedia dan prinsipal tanpa pelibatan LKPP secara transparan.
Pada 2022, JPU juga menyoroti hambatan keterbukaan data pembentukan harga dengan alasan “rahasia perusahaan”.
Padahal, dalam dokumen kerja sama salah satu prinsipal disebutkan bahwa kerahasiaan tidak berlaku jika diminta otoritas sesuai peraturan perundang-undangan.
Akibat tidak adanya transparansi dan negosiasi, harga Chromebook disebut melonjak hingga di atas Rp6 juta per unit.
Bahkan, terdapat indikasi negara membayar Rp6,8 juta untuk unit yang disebut memiliki harga acuan sekitar Rp3 juta.
JPU menyimpulkan dugaan kerugian negara ini menjadi tanggung jawab bersama antara prinsipal dan pihak kementerian yang dinilai lalai dalam pengendalian pengadaan.
Sumber : Humas Kejaksaan RI