Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 1.984 Kulit Biawak ke Malaysia

Penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang mencurigakan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Teluk Nibung.

Related posts

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Ribuan Obat Ilegal di Bangodua

Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Daging Ilegal dari Malaysia

Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain dari Brasil

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More